PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil. Tujuannya untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang, sehingga mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri, sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujarnya.(gw/fin)