News . 24/06/2020, 07:33 WIB
JAKARTA - Aparat TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengawasi masyarakat di lokasi wisata. Aparat keamanan tersebut hadir untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan TNI-Polri siap mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat di lokasi-lokasi wisata yang kini mulai dibuka.
"Personel TNI-Polri akan ikut membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas dalam mengatur dan mengedukasi masyarakat yang menghabiskan waktu liburannya di tempat wisata untuk tetap menerapkan standar protokol kesehatan," katanya, Selasa (23/6).
Kehadiran TNI-Polri bukan hanya untuk penegakan hukum, tapi melakukan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dijelaskannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan zona kuning dibuka untuk umum di tengah pandemi corona. Menurutnya, sektor pariwisata memberikan kontribusi yang signifikan untuk penciptaan lapangan kerja, membawa devisa dan investasi.
"Tugas kami bagaimana meyakinkan wisatawan, baik domestik maupun internasional agar kembali melancong di Indonesia tanpa khawatir akan penularan COVID-19," katanya.
Dikatakannya, sejumlah Polda sudah bergerak untuk mengawal fase pemulihan sektor pariwisata. Ratusan polisi diterjunkan untuk pendisiplinan di lokasi wisata.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tetap produktif guna memutar roda perekonomian.
Hadi mengingatkan masyarakat untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan, terutama di pusat-pusat keramaian.
"Itu merupakan prosedur yang saat ini diterapkan, agar masyarakat tetap produktif, dan aman dari COVID-19," katanya.
"Ingat pesan Ketua Gugus Tugas, Menteri Pariwisata dan juga Menteri Lingkungan Hidup bahwa kawasan pariwisata alam dibuka bertahap dan batasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota," katanya.
Terkait teknis pembukaan lokasi wisata, seperti jam operasional, menurutnya, tergantung ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah yang disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020.
"Para pengelola wisata penting melakukan pembersihan secara berkala termasuk penyemprotan disinfektan terutama di area yang digunakan secara bersama," katanya.
"Jaga kebersihan pribadi seperti cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga dan istirahat yang cukup," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com