News . 24/06/2020, 09:34 WIB
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambahkan, Seleksi berdasarkan usia ini diyakini dapat menghindari bias ekonomi dan sosial calon peserta didik, sehingga dinilai lebih berkeadilan.
"Bila diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir maka siswa dari keluarga mampu (kaya) dan tidak mampu (miskin) punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah," dikutip dari salah satu unggahan di akun Instagram @disdikdki.
Disdik DKI menambahkan, jika hanya dilihat dari faktor nilai, maka PPDB akan bias. Untuk itu umur menjadi salah satu syarat yang akhirnya menjadi pertimbangan pada PPDB tahun ini.
Pemerhati pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji meminta, orang tua yang mampu untuk tidak ngotot memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri jika tidak memenuhi persyaratan.
"Logikanya sederhana, biarkan anak dari keluarga menengah ke bawah sekolah di sekolah negeri yang gratis dan yang mampu sekolah di sekolah swasta yang berbayar," ujar Indra.
Indra menambahkan selama ini di sekolah negeri terutama yang berstatus favorit didominasi siswa dari keluarga mampu. Padahal di dekat sekolah tersebut terdapat anak usia sekolah, namun karena nilainya tidak mencukupi terpaksa sekolah di tempat lain.
Indra mengingatkan agar orang tua siswa dari keluarga mampu peduli dengan sesama. Banyak anak dari keluarga tidak mampu yang hanya bisa bersekolah di sekolah negeri.
"Banyak orang yang lebih membutuhkan dari pada kita. Sekolah di DKI Jakarta ini, sebenarnya kapasitasnya cukup untuk menampung semua anak sekolah," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com