News . 24/06/2020, 09:34 WIB
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta berdasarkan usia banyak diprotes orang tua siswa. Bahkan, sikap protes para orang tua tersebut dilakukan dengan cara berdemo di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Kelompok demonstran yang menamakan dirinya Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kriteria usia dalam Proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
"Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak," kata koordinator aksi, Tita di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Keberatan aturan tersebut memang sangat dirasakan para orang tua, khususnya bagi siswa yang tahun ini akan memasuki jenjang SMA. Salah satu orang tua siswa, Sumaryani (42) mengaku keberatan jika aturan usia tersebut tetap diberlakukan.
Ibu tiga anak yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan ini menyayangkan atas aturan batas usia yang digunakan Pemerintah DKI Jakarta dalam seleksi penerimaan siswa di jenjang SMA.
"Anak saya itu usia sekarang baru 15 tahun pas. Sementara kemarin kalau daftar via kjp minimnya 15 tahun 8 bulan dan yg tertinggi 28 tahun," katanya.
Selain itu, ia juga merasa berat kalau harus memasukan anaknya ke sekolah swasta. Sebab, biaya di sekolah swasta cukup mahal, terlebih kondisi ekonomi saat ini sedang sulit.
"Kalau harus masuk swasta itu berat yah biayanya. Kemarin itu saya tanya-tanya harus ada uang 10 juta," ujarnya.
Dapat deketahui, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.
Apabila calon siswa berusia lebih tua, maka kans diterimanya calon siswa tersebut bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang dekat dari rumah.
Menjawab keberatan tersebut, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.
"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid.
Hamid menjelaskan, bahwa usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada PermendikbudNo.17/2017 maupun PermendikbudNo.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," katanya.
Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non akademik.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com