Protokol Kesehatan Tameng Devisa Wisata

fin.co.id - 23/06/2020, 02:44 WIB

Protokol Kesehatan Tameng Devisa Wisata

JAKARTA - Begitu besar devisa dari sektor wisata, hingga memantik reaksi pemerintah untuk kembali membuka 29 kawasan pariwisata konservasi. Protokol kesehatan pun menjadi tameng agar wisatawan mancanegara (Wisman) dan lokal, tetap sehat di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dengan kompaknya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bakal membuka sejumlah kawasan itu secara bertahap di lingkar wabah yang terus merajalela.

Pemerintah telah memprediksi Indonesia akan kehilangan devisa dari sektor pariwisata sampai dengan US$10 miliar atau sekitar Rp157,1 triliun akibat pandemi virus Corona. Angka itu diambil dengan asumsi sektor pariwisata mulai pulih pada Juni 2020.

Angka itu pun separuh dari realisasi devisa pariwisata tahun lalu sebesar US$20 miliar. Wabah Corona secara jelas membuat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) anjlok tahun ini atau sekitar 5 juta wisman yang bertahan.

Potensi kehilangan devisa dihitung dari perkiraan jumlah wisman yang gagal berkunjung ke Indonesia dikalikan rata-rata uang yang mereka belanjakan. Rata-rata belanja wisman setiap kunjungan ke Indonesia sekitar US$1.200 per orang.

Sementara tahun lalu, Badan Pusat Statistik mencatat kunjungan sebanyak 16,1 juta wisman, naik 1,9% dari 2018, meski masih di bawah target 18 juta wisman. Untuk tahun ini, pemerintah sempat mematok target sebanyak 17 juta wisman.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian, dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan Covid-19.

SITI NURBAYA

”Bertahap dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli,” jelas Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (22/6).

Adapun sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.

Siti Nurbaya menambahkan langkah-langkah dari rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu kemudian menjadi syarat mutlak, sebagaimana yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

”Bahwa apa yang paling penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi, Red) ini adalah langkah-langkah protokoler Covid-19. Dan itu mutlak dilakukan,” jelas Menteri Siti.

Selanjutnya, Siti Nurbaya akan segera memberikan arahan kepada seluruh jajaran KLHK untuk mendukung dibukanya kembali kawasan wisata konservasi sesuai protokol Covid-19. ”Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua,” jelasnya.

Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, menegaskan ada tiga aspek tersebut yang kemudian menjadi tolak ukur kepercayaan para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara terhadap sebuah destinasi wisata di tengah pandemi.

Admin
Penulis