News . 23/06/2020, 11:15 WIB

Penyerang Novel Tetap Dituntut Setahun

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kejanggalan lainnya, kuasa hukumnya itu dulu adalah penyidik yang menangani kasus ini, tapi sekarang membela terdakwa. Ini hal yang ironis, conflict of interest-nya jelas sekali nampak," katanya.

Selain itu, status dua terdakwa sebagai seorang polisi berpangkat bripka yang hingga kini belum jelas. Jika terjerat kasus, harusnya dua terdakwa dinonaktifkan dari tugas kepolisian.

"Apakah sekarang sudah ada informasi dua terdakwa ini nonaktif atau sudah menjalani sidang disiplin. Terdakwa harusnya diberhentikan sementara ketika ada kasus," jelas Arif.

Kejanggalan lain, adalah sikap jaksa yang justru menjadi pembela terdakwa. Hal ini terlihat dari sikap jaksa yang justru memberikan pertanyaan menyudutkan pada Novel.

"Jaksa juga menanyakan soal kasus sarang burung walet yang tidak ada relevansinya," tuturnya.

Kemudian, hakim persidangan yang sangat pasif. Bahkan, menurut Arif, hakim mengabaikan hasil investigasi Komnas HAM dan Ombudsman yang diberikan tim hukum Novel.

"Hakim kasus Novel sangat pasif, bahkan tim kuasa hukum sudah memberikan hasil investigasi namun tidak digubris," ujar Arif.

Terakhir, kejanggalan ringannya tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa, yakni satu tahun penjara dengan alasan tidak sengaja.

Sementara Irwansyah Siregar yang pernah terlibat pada kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu ketika Novel aktif sebagai anggota kepolisian, hadir dalam sidang pembacaan replik oleh jakasa. Dia mengaku datang untuk mencari keadilan.

"Kedatangan saya hari ini untuk mencari keadilan dan sekalian melihat aksi dan reaksi seorang Novel Baswedan. Dia kan sebagai WNI sudah terpenuhi haknya kan, pelaku sudah tersangka, sementara kami belum, kami kan korban Novel Baswedan," kata Irwansyah di PN Jakarta Utara.

Dia mengaku hingga kini belum mendapat keadilan. Oleh karena itu, dia meminta agar Novel segera diadili terkait kasus sarang burung walet.

"Kami sudah melakukan hukum sudah mengajukan prapid menang, sementara beliau belum disidangkan. Kita kan sama di mata UU kan yang mendapat perlindungan UU. Jadi itu yang kami kejar sekarang," katanya.

Irwansyah merupakan salah satu terduga pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Dia mengaku dianiaya oleh anggota reserse di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang saat itu dijabat oleh Novel Baswedan.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan terjadi pada 2004. Kasus ini telah dihentikan di tingkat Kejaksaan dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kasus Novel dihentikan karena tidak terbukti. Irwansyah dalam kasus ini berstatus saksi korban.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com