JAKARTA - Kampanye dalam penyelenggaraan pilkada yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) jangan terlalu dibatasi. Terutama soal alat peraga (APK) dan pertemuan dengan pemilih.
"Terkait metode kampanye jangan terlalu ada pembatasan, terutama terkait APK dan pertemuan antara kandidat dengan pemilih. Agar ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan," kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, Minggu (21/6).
Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun, Novel Tagih Janji
Politisi Golkar tersebut mengatakan dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas DPR pada Senin (22/6) itu, menyebutkan bahwa metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang. Menurutnya jumlah tersebut terlalu sedikit.
"Padahal metode pertemuan tatap muka terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi menyampaikan aspirasi," ujarnya
Karena itu dia menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai.
"Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi," katanya.(gw/fin)