News . 20/06/2020, 12:15 WIB
Hal itu, buntut dari tidak digubrisnya undangan audiensi BEM SI oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu.
"Selama perkuliahan daring mahasiswa hanya mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran yang dilakukan secara online tetapi tidak dapat menikmati fasilitas kampus," kata dia.
Kondisi yang demikian membuat pemenuhan hak atas biaya kuliah yang telah dibayarkan oleh mahasiswa menjadi tidak seimbang dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com