Jabat Juru Bicara Pemerintah, Ombudsman Pertanyakan Etika Dokter Reisa

fin.co.id - 20/06/2020, 14:41 WIB

Jabat Juru Bicara Pemerintah, Ombudsman Pertanyakan Etika Dokter Reisa

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mempertanyakan landasan hukum pemerintah terkait pengangkatan Dokter Reisa Broto Asmoro sebagai anggota tim komunikasi publik gugus tugas Nasional mendampingi dr Achmad Yurianto jubir Covid-19. Wanita kelahiran Malang, 28 Desember 1985 punya nama asli Reisa Kartika Sari itu hingga kini membintangi sejumlah produk komersial.

"Ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan berbagai media terkait dengan status dr Reisa sebagai juru bicara pemerintah untuk Covid-19 yang saat ini masih aktif di sosial media dan meng-endorse berbagai iklan," ungkap Alvin Lie dalam akun yotube nya dilansir pada Sabtu (20/6/2020). "Harus ada informasi yang jelas mengingat Dokter Reisa bertugas untuk menyampaikan informasi resmi dari pemerintah kepada publik," tambahnya.

Alvin menyoroti landasan hukum pengangkatan Dokter Reisa sebagai anggota gugus tugas dan mempertanyakan status kepegawaian, hak keuangan serta proses seleksi Dokter yang menjadi tim komunikasi publik gugus tugas nasional tersebut. Dalam laman sosialnya Reisa menegaskan statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menjawab pertanyaan Alvin yang mempertanyakan statusnya.

"Walau bukan berstatus ASN, tidak etis jika Reisa yang kini sudah diangkat menjadi anggota tim komunikasi gugus tugas pemerintah, masih menerima tawaran iklan. Reisa sebaiknya mundur dari semua kontrak endorsemen komersial yang melekat dengan lebih mengedepankan peran publiknya dibanding peran individunya, sehingga kredibilitas dan profesionalismenya lebih terjaga," tegas anggota DPR RI dua priode itu.

Sebagai anggota Lembaga Negara, Alvin mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD. Demikan pula halnya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus di Indonesia.

Menurut Alvin, Reisa juga telah melanggar kode etik dunia kedokteran. Aturan itu merujuk pada Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 Pasal 3 (Membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi/obat, perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter).

"Jadi ini masalah etika, mungkin yang bersangkutan sudah ada kontrak-kontrak sebelumnya. Namun saat diangkat menjadi pejabat publik, seharusnya yang bersangkutan segera mengundurkan diri dan mengatur kapan iklan-iklan yang di-endorse itu segera dihentikan," ujar Alvin.

Pengamat kebijakan publik masyarakat Agus Pambagio mendukung langkah Alvin Lie, menurutnya walau bukan berstatus ASN, Reisa harus lebih mengedepankan peran publiknya dibanding peran individunya. Sehingga kredibilitas dan profesionalismenya lebih terjaga.

“Siapapun dari pihak pemerintah yang meminta Reisa mengemban tugas publik harusnya menyampaikan saran ke yang bersangkutan mengenai hal itu sebelum Reisa tampil resmi sebagai tim Jubir Satgas COVID," ungkap Agus Pambagio.(gie/fin)

Admin
Penulis