Ada Masalah Kartu Prakerja, Rapsel: KPPU Jangan Diam!

fin.co.id - 20/06/2020, 00:00 WIB

Ada Masalah Kartu Prakerja, Rapsel: KPPU Jangan Diam!

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rapsel Ali meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak tinggal diam terkait kasus Program Kartu Prakerja. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta program tersebut dihentikan, KPPU menurutnya juga mesti bertindak.

Rapsel yang berasal dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I menegaskan, sebagai mitra kerja Komisi VI, ia mendorong KPPU lebih aktif. “Bukan hanya KPK, tapi KPPU juga harus bertindak melakukan penyelidikan dan pendalaman,” tegasnya, Sabtu, 20 Juni 2020.

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, ada empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait Program Kartu Prakerja. Salah satunya adalah kemitraan dengan platform digital. KPK mengidentifikasi kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Penetapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah yang dilakukan Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 itu juga tidak sesuai pasal 35 dan 47 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020. Alasannya, penetapan dilakukan sebelum manajemen pelaksana terbentuk.

Konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan juga ditengarai terjadi oleh KPK. Makanya, mereka mengimbau Kemenko Perekonomian meminta legal opinion kepada Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kerja sama delapan platform digital sebagai mitra dalam program Kartu Pekerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.

“Dari delapan kategori pelanggaran yang dimaksud KPK, sudah bisa disimpulkan bahwa KPPU mestinya mengambil langkah taktis untuk ikut memerangi persaingan usaha yang tidak fair,” ujar Rapsel yang juga pendiri Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Indonesia.

Menurut Rapsel, KPPU tidak boleh hanya menjadi penonton dalam masalah besar ini. Alasannya, proses dan mekanisme pelaksanaan Program Kartu Prakerja ini memang sangat rawan. “KPPU adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999,” tandasnya.

Admin
Penulis