News . 19/06/2020, 11:14 WIB
Dikatakannya, model pemberian remisi semacam ini, akan membuat pelaku korupsi tak memiliki efek jera.
"Keputusan Kemenkumham memberikan remisi pada Nazaruddin seakan mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi," katanya.
Selain korupsi, Nazaruddin juga dinilai tak memiliki kelakuan baik. Sebab pada akhir 2019 Ombudsman menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel napi lain.
Jika temuan ini benar, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012.
"Ditambah lagi poin berkelakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," katanya.
Untuk itu, ICW mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membatalkan keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin.
"Kami juga meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," katanya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai berdasarkan Permenkumham, Nazaruddin memang mempunyai hak untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Cuti itu masih bagian dari pembinaan sebelum yang bersangkutan bebas," jelasnya.
Namun, pemberian pembebasan bersyarat ini harusnya didasari oleh pertimbangan sosiologis. Termasuk, mengingat bagaimana saat Nazaruddin kabur dari kejaran KPK ke luar negeri.
"Artinya kan dia tidak kooperatif, ya. Kemudian, dia cenderung mencari kesalahan orang yang akhirnya menimbulkan ketidakadilan hukum," tegasnya.
"Ada beberapa orang yang diseret dia. Itu semua dalam perspektif tertentu dianggap bagus tapi kemudian bisa dibilang menjadi bagian balas dendam," tambahnya.
Diketahui, Nazaruddin keluar dari LP Klas I Sukamiskin pada Minggu, 14 Juni. Pemberian cuti ini diberlakukan hingga selesainya masa tahanan pada 13 Agustus.
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kadivpas Kanwil Kemkumham Jawa Barat, Abdul Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Adapun dasar dikeluarkan Nazaruddin dari lapas karena dia telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com