JAKARTA - Pembatalan keberangkatan Ibadah Haji tahun 2020 tentu membuat kecewa semua pihak. Terutama mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun lamanya. Tapi apa boleh dibuat. Wabah Virus Corona (Covid-19) memaksa semua negara untuk menunda.
Menteri Agama Fachrul Razi secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf. Bahkan, ini pun disampaikannya kepada DPR. Terutama dalam mengambil kebijakan sepihak ini.
”Atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini, nukan salah kementerian atau staf, tapi ini kesalahan saya,” tutur Menag menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR dalam siaran langsung Raker pemerintah dan DPR, Kamis (18/6).
BACA JUGA: Pemusnahan Barang Bukti Pidana Umum
Fachrul mengatakan ada konsultasi hukum sebelum dirinya mengumumkan pembatalan haji. ”Kami minta kirim surat resmi ke Kemenkumham, mohon petunjuk kewenangan siapa, aturan perundang-undangan, bahkan dibalas surat resmi tertanggal 27 Mei,” imbuhnya.Melalui surat itu, dia mengatakan Kemenag sempat menanyakan apakah menggunakan Keppres atau tidak dalam membatalkan pengiriman jamaah haji.
Fachrul mengatakan Kemenag tidak pernah berniat mengabaikan peran DPR dalam memutuskan pembatalan haji. Hanya saja memang perlu keputusan cepat dalam kepastian pengiriman jamaah haji.
Adapun awal Juni, Kemenag mengumumkan pembatalan mengirim jamaah haji Indonesia dengan alasan keselamatan dari Covid-19. Selain itu, saat itu Arab Saudi juga belum memastikan penyelenggaraan haji di Mekkah dan Madinah.
Kemenag menilai berlarutnya keputusan Saudi memperpendek waktu persiapan pengiriman haji sehingga semakin mepet sehingga menjadi salah satu alasan pembatalan tersebut.”Tidak ada niatan untuk tidak menghormati DPR dengan tidak ada rapat khusus membahas pembatalan haji,” imbuhnya.
BACA JUGA: 278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Kendati begitu, dia menyebut sudah ada komunikasi dengan unsur DPR yang arahnya mengafirmasi upaya Kemenag membatalkan pengiriman haji tahun ini. ”Tentu saja ini kesalahan saya,” imbuhnya.Menanggapi hal ini Anggota Komisi VIII DPR RI Satori mengatakan pembatalan ibadah Haji tahun 2020 yang disampaikan oleh Kementerian Agama akibat pandemi virus Covid-19 harus berdasarkan keputusan secara resmi dari Pemerintah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta pihak Kerajaan Arab Saudi, sehingga calon jemaah Haji asal Indonesia menjadi tenang.
”Kita maklumi keputusan dari Kemenag ini yang membatalkan keberangkatan Haji. Tetapi harus ada keputusan resmi dari pihak Pemerintah Arab Saudi, sehingga ada dasar hukumnya. Sesuai yang disampaikan Menag sedang tahap pembicaraan, sehingga kita tunggu hasilnya,” papar Satori saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Satori menilai antusias masyarakat muslim Indonesia dalam pelaksanaan ibadah Haji sangat tinggi, sehingga Kemenag harus menjamin kepastian keberangkatan calon jemaah yang tertunda tahun ini dapat segera terlaksana tahun depan. ”Berhubung tahun ini tidak bisa (berangkat), Kemenang harus menjamin kepastian keberangkatan calon jemaah ini tahun depan, tanpa menggangu kuota-kuota di tahun-tahun setelahnya,” imbuh politisi Partai NasDem ini.
BACA JUGA: Bebas, Sofyan Minta Blokir Rekening Dibuka
Lebih lanjut Satori menyampaikan Kemenag harus mengutamakan kuota khusus calon jemaah Haji usia manula, karena saat ini lebih banyak masyarakat muslim yang ingin berangkat ke tanah suci sudah berusia di atas 60 tahun. ”Rata-rata yang ingin berangkat Haji berusia 60 sampai 70 tahun. Harus lebih spesifik berapa usia yang dikategorikan manula, karena saat ini untuk menunggu kuota saja sangat lama. Kasihan mereka,” pesan legislator dapil Jawa Barat VIII ituYa, selain ibadah Haji, Kemenag juga memastika kompetisi Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) yang dijadwalkan digelar Juli diundur ke akhir tahun 2020 karena alasan wabah Covid-19.
”Pemilihan KUA Teladan dan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat nasional tahun 2020 ditiadakan, sementara MTQN diundur akhir tahun pada November,” kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor.
Dia mengatakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang secara fisik tidak mungkin dilaksanakan saat pandemi. Hal ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
Tarmizi mengatakan MTQN tahun 2020 ini seharusnya digelar di Padang, Sumatera Barat. ”Itu keputusan kita saat ini. Jika nantinya Covid-19 masih ada, maka kemungkinan besar akan kita batalkan juga,” katanya.
BACA JUGA: Final Coppa Italia: Napoli Berpesta Usai Bungkam Juventus Lewat Adu Penalti
Sementara itu, dia mengatakan pendanaan sejumlah program Ditjen Bimas Islam tahun 2020 juga dialihkan untuk mitigasi Covid-19 sehingga banyak rencana kegiatan tidak dapat dilaksanakan.”Tapi kita bersyukur karena ada anggaran kita yang tidak bisa dialihkan ke penanganan COVID-19, yaitu anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” katanya.