JAKARTA - Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pilkada Serentak 2020 bertambah. Jumlahnya mencapai 456.256 jiwa. Dengan penambahan ini, total jumlah DP4 menjadi 105,852 juta pemilih. Sebelumnya, pada Maret lalu DP4 pilkada sebanyak 105.396.460 jiwa.
"Sedianya penyerahan DP4 pemilih pemula dari Kemendagri ke KPU diselenggarakan 15 Juni 2020. Yakni bertepatan dengan mulainya tahapan. Namun, karena sesuatu hal KPU melakukan penyesuaian daftar kegiatan," Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis (18/6).
Arief menyebut penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan menjadi fondasi penting untuk pemilihan umum pada masa mendatang. Menurutnya, Pilkada 2020 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak yang digelar di 270 daerah dan dalam kondisi yang tidak biasa. Sebab saat ini Indonesia berada dalam situasi pandemik COVID-19. "Pilkada kali ini bukan hanya kepentingan saat ini saja. Tetapi lebih jauh untuk kepentingan generasi yang akan datang. Mereka akan melihat dan belajar apa yang kita lakukan," imbuhnya.
Jika pilkada kali ini berjalan baik dan sukses, lanjutnya, dapat mewariskan sebuah sistem penyelenggaraan yang tidak biasa ini untuk dipakai dan dimanfaatkan generasi berikutnya. Pada pemilu yang akan datang, tinggal menyempurnakan saja dari sistem yang sudah dibangun. "Tapi kalau pilkada kali ini tidak baik, bahkan mungkin banyak problem, maka yang akan datang kalau menghadapi situasi yang sama harus belajar lagi serta mencari referensi menyesuaikan banyak hal," paparnya.
Karena itu, KPU mengajak seluruh pihak untuk ikut bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Tanpa dukungan seluruh elemen, kata Arief, mustahil bagi KPU merealisasikan penyelenggaraan pemilu yang baik.
Dia menjelaskan KPU telah memulai tahapan yang sempat tertunda sejak Maret lalu. KPU memulai tahapan pilkada mulai 15 Juni. Selain itu, KPU juga sudah meluncurkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020. "Kita tahu dengan adanya penundaan jadwal dari semula September 2020 menjadi Desember 2020, mengakibatkan adanya tambahan-tambahan pemilih potensial,” kata Tito.
DP4 yang diserahkan itu, lanjutnya, merupakan data tambahan. Selanjutnya dapat digunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2020. “Data-data ini melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan. Semoga dapat dimanfaatkan untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap,” ucap mantan Kapolri ini.
Tito berpesan agar pengguna data, yakni KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi. “Sekaligus juga mari dijaga kerahasiaan system security. Karena data ini menyangkut hak privasi warga negara. Kita wajib jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi,” paparnya.(rh/fin)