Batalkan RUU HIP

fin.co.id - 19/06/2020, 03:35 WIB

Batalkan RUU HIP

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). DPR RI selaku inisiator RUU tersebut diminta segera melakukan pembatalan. Tujuannya agar masyarakat tenang, nyaman dan aman.

"RUU HIP ini membuat kondisi di masyarakat tidak nyaman. Banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Legislatif harus sensitif terhadap aspirasi publik. Lebih baik dibatalkan saja RUU itu. DPR RI sampaikan kepada publik bahwa RUU ini didrop. Biar masyarakat tenang," kata anggota Fraksi PKS DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR harus mendengarkan secara seksama apa keinginan publik. Selanjutnya, merespons secara bijak. RUU HIP, lanjutnya, dinilai menimbulkan problematika. Bukan sekadar perdebatan, namun sudah terjadi penolakan.

"Apa jadinya kalau anggota DPR tidak mendengarkan masukan publik. Karena mayoritas sudah menolak. Seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan veteran TNI. Jangan sampai publik melihat DPR tidak mewakili suara mereka," paparnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi COVID-19. Banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Belum lagi adanya tagihan listrik yang melonjak. Dia mengapresiasi sikap pemerintah yang menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. "Kita harus fokus memikirkan bagaimana menangani dan penanganan dampak COVID-19," tukasnya.

Menanggapi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan pimpinan DPR RI telah sepakat menegakkan aturan dan mekanisme terkait dengan RUU HIP. Menurut Aziz, pimpinan DPR sepakat mengembalikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Selanjutnya akan dilakukan harmonisasi melalui mekanisme dan tata tertib yang berlaku. DPR memahami apa yang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih, pemerintah sudah memutuskan menunda RUU HIP. Sesuai mekanisme, RUU ini kita kembalikan ke Baleg," terang Azis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Din Syamsuddin menyayangkan kinerja partai politik yang mengusung RUU HIP. "Ini kritik terhadap parpol yang mengusulkan RUU HIP. Jangan diulang lagi. Jangan membentuk undang-undang apapun yang menimbulkan pertentangan, perpecahan, dan merugikan masyarakat. Sebab, RUU HIP ini mengusik nilai dasar yang telah disepakati bersama," tegas Din di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurutnya, ormas Islam, ormas nonkeagamaan dan akademisi juga menyatakan menolak RUU HIP. Mereka menilai RUU itu mereduksi Pancasila. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan Pancasila sudah merupakan representasi moderasi di antara elemen bangsa yang beragam. "Karena jalan tengah ini menyelematkan bangsa negara dari pertentangan, perpecahan. Kita berpegang teguh terhadap NKRI untuk Pancasila yang kita kawal," paparnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi. Menurutnya, sikap pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP sudah tepat. "DPR RI sebagai pengusul RUU sebaiknya melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat," kata Zainut di Jakarta, Kamis (18/6).

Karena RUU ini merupakan inisiatif DPR, pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya. Yang bisa membatalkan adalah DPR. "Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, semua elemen masyarakat diharap menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan," terang wakil Menteri Agama ini.(rh/fin)

Admin
Penulis