JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menanggapi pernyataan KPK terkait Surat Keterangan yang dianggap bukan justice collaborator (JC). Ditjen PAS menyebut SK KPK untuk Nazaruddin dikategorikan penetapan JC.
"Justice collaborator" adalah pelaku kejahatan yang mengaku bersalah dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan.
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Dijelaskan Rika, dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.
Rika juga mengatakan bahwa penetapan Nazaruddin sebagai "justice collaborator" sudah ditegaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Status JC (justice collaborator) untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," katanya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan status "justice collaborator' bagi Nazaruddin.
Ali menyebut, Surat Keterangan Nomor R-2250/55/06/2014 yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 bertanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status "justice collaborator" untuk Nazaruddin.(gw/fin)