News . 18/06/2020, 05:54 WIB
JAKARTA - Kasasi yang dilayangkan KPK terkait vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan bebas Pengadilan Tipikor dinilai MA sudah benar.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa majelis kasasi menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sehingga Sofyan tetap dinyatakan bebas.
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut majelis hakim kasasi, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya," katanya dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Dikatakannya MA memutus perkara kasasi tersebut pada Selasa (16/6). Dalam putusannya, MA menilai alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dinilai MA sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya.
"Bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian, atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulan menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak," ungkap Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
Paska putusan tersebut, Sofyan Basir akan mengajukan pembukaan sejumlah rekeningnya yang masih diblokir KPK. Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan pengajuan pembukaan blokir akan dilakukan setelah menerima petikan putusan.
"Kami tinggal menunggu petikan putusan untuk mengajukan eksekusi pembukaan blokir beberapa rekening yang sampai sekarang masih dibekukan, yang jelas ada lebih dari 5 rekening," katanya.
"Kami sampaikan alhamdulillah, saya kira itu putusan yang sudah tepat, karena memang sejak awal tidak ada jejak atau 'mens rea' Pak Sofyan Basir untuk melakukan pembantuan tindak pidana korupsi. Fakta-fakta yang ada dapat dibaca di pertimbangan putusan majelis pengadilan tipikor waktu itu," katanya.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan tersebut. Walaupun dari sejumlah pihak yang diproses hukum dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. KPK tetap hormati independensi peradilan," katanya melalu pesannya kepada Fajar Indonesia Network, Rabu (17/6).
Untuk langkah hukum selanjutnya paska ditolaknya kasasi, Ali, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkapnnya. Sebab, hingga kini KPK belum menerimanya.
"Nanti jika sudah ada Putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," katanya.
"Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus Marham. Seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dengan demikian, KPK merasa sangat yakin bahwa ada bukti permulaan yang cukup. Dan kemudian diperdalam pada proses penyidikan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com