News . 17/06/2020, 02:15 WIB
Terkait kasus penipuan, Yusri mengatakan pihak sedang mendalaminya. Menurut catatan, tersangka merupakan residivis modus penipuan investasi saham bitcoin.
Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.
"Modus penipuan saham bitcoin dan juga mempromosiakan di CN total USD727 juta atau Rp 10,8 triliun hampir 11 T. Dia ini ternyata buronan selama ini,” ucap dia.
Uniknya, Medlin sejak tahun 2019 sudah bolak-balik ke Indonesia. Polisi mengaku masih menyelidiki seluk beluk kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Mertro Jaya Kombes Roma Hutajulu menambahkan Medlin masuk Indonesia menggunakan visa turis.
"Karenanya, polisi terus melakukan pendalaman terkait paspor dan visa yang digunakan oleh Medlin," katanya.
Roma menjelaskan, berdasarkan jejak rekam perjalanan, berbekal visa turis Medilin melakukan perpindahan dan perlintasan antarnegara sepanjang tahun 2019.
“Masuk ke Indonesia, dia keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya dengan menggunakan nomor paspor yang lain," ungkap Roma.
Polisi juga masih mendalami nomor-nomor paspor digunakan Medlin pakai saat keluar masuk Indonesia.
"Dalam penggerebakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta dan uang tunai USD20 ribu," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com