News . 17/06/2020, 01:54 WIB

Jangan Kaitkan Jokowi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.

"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," jelas Widodo.

Widodo juga menyebut tindakan Rahmat adalah sebagai perbuatan tunggal.

"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapapun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," katanya.

Dengan maksud memberikan efek jera kepada saksi korban karena perbuatan saksi korban tidak selaras sebagai mantan anggota Polri lainnya atau harapan terdakwa, yaitu menjunjung tinggi jiwa korsa.

"Ahli Prof Hamdi Muluk mengatakan terdakwa menguasai teknik operasi, tapi tidak menggunakannya karena hanya ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban," ungkapnya.

Rahmat disebut tidak punya maksud atau "mens rea" untuk mencederai Novel.

"Peristiwa terhadap saksi korban adalah peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja tapi digiring oleh pihak tertentu maka menggelinding seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian," ungkapnya.

Dalam pleidoi tersebut, pengacara meminta majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal.

"Bagi saya yang penting adalah saya akan tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com