News . 17/06/2020, 10:15 WIB

Dana BOS dan BOP Disesuaikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat digunakan untuk membeli alat penunjang kesehatan selama masa pandemi virus corona (covid-9).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan, bahwa di masa kedaruratan covid-19 saat ini, dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan keseteraan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

BACA JUGA: MacLaurin: PS5 Special Edition Bakal Lebih Menawan

"Dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan kesetaraan bisa digunakan untuk membeli alat penunjang kesehatan selama masa pandemi.

Alat penunjang kesehatan yang dimaksud yakni seperti sabun cuci tangan, cairan pembasmi kuman, masker, dan thermogun, serta alat kebersihan dan kesehatan lainnya," kata Nadiem, dikutip dari laman setkab, Selasa (16/6).

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik untuk melaksanakan giat belajar dari rumah.

"Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," terangnya.

BACA JUGA: Maskapai Ramai-ramai Bakal Naikkan Tiket Pesawat

Nadiem juga menyampaikan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Namun hanya guru honorer yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 yang dapat menerima gaji dari anggaran tersebut. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

"Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," ujarnya.

Sementara, khusus untuk BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.

"Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama," pungkasnya. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com