Zonasi PPDB DKI Gunakan Kriteria Usia

fin.co.id - 15/06/2020, 15:23 WIB

Zonasi PPDB DKI Gunakan Kriteria Usia

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memasukan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jalur zonasi. Kriteria usia ini menggantikan kriteria prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, bahwa kriteria tersebut dilakukan agar sistem zonasi bisa optimal. Pasalnya, masyarakat kategori miskin banyak tersingkir dalam seleksi jalur zonasi akibat kurang mampu bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

"Kebijakan baru diterapkan berdasarkan usia, sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," kata Nahdiana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).

Nahdiana menambahkan, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Usia yang lebih tua akan didahulukan. Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," ujarnya.

Kendati demikian, kata Nahdiana, kebijakan anyar ini bukan berarti mengabaikan prestasi siswa. Menurutnya, kategori ini akan jadi pertimbangan PPDB 2020 jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," terangnya.

"Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," imbuhnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen, dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.

"Selain itu, disediakan 40 persen kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut," jelasnya.

"Kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi 5 persen sisanya untuk Jalur Perpindahan orang tua atau guru," sambugnya.

Adapun seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring, mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.

"Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodasi berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif," tuturnya.

Nahdiana menyebutkan, bahwa PPDB 2020 di DKI Jakarta dibuka hari ini. Pendaftaran dibuka pagi tadi mulai pukul 08.00. Merujuk informasi resmi PPDB DKI, ada tiga jalur pendafftaran yang dibuka mulai hari ini. Pertama, jalur inklusi untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, 15-16 Juni 2020.

"Kemudian, jalur perpindahan orang tua dan anak guru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mulai 15 Juni-3 Juli 2020. Terakhir, jalur prestasi non akademik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai 15-16 Juni 2020. Sedangkan untuk jalur lainnya akan dibuka selanjutnya secara bertahap," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis