Tahapan Verifikasi Faktual Mundur

fin.co.id - 13/06/2020, 04:14 WIB

Tahapan Verifikasi Faktual Mundur

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jadwal tahapan verifikasi faktual pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 dimundurkan. Semula 18 Juni menjadi 24 Juni 2020. Selain itu, KPU juga akan memundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan. Awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni. Namun, diundur 24 Juni 2020," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Jumat (12/6).

Jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kemendagri juga mundur. Semula 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. Namun, Raka Sandi memastikan rancangan tahapan yang ada dalam Peraturan KPU secara keseluruhan tidak mengalami perubahan. Kecuali jadwal tahapan verifikasi faktual dan penyerahan daftar pemilih tambahan tersebut.

Menurutnya, tahapan pemilihan lanjutan yang tertunda akan digelar kembali pada 15 Juni 2020 mendatang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program serta jadwal pilkada yang telah diundangkan pada 12 Juni 2020. Setiap tahapan, lanjutnya, harus sesuai dengan protokol kesehatan. "Karena tahapan ini berjalan di tengah pandemi COVID-19," ucapnya.

Sebab itu, KPU membutuhkan pendistribusian alat pelindung diri dan penunjang lainnya bisa terdistribusi tepat waktu. Ketua KPU RI Arief Budiman berharap anggaran untuk pilkada bisa dipenuhi dan dicairkan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. "Kami tentu sangat berharap jumlah anggaran yang disetujui bisa dipenuhi. Bukan hanya jumlahnya. Tetapi juga tepat waktu ini penting bagi KPU," tegas Arief.

Menurutnya, anggaran pilkada juga sudah disetujui dalam rapat pembahasan Pemerintah bersama DPR, KPU Bawaslu dan DKPP. "Beberapa hal sudah menjadi kesimpulan. Pertama terkait dengan anggaran. Kedua terkait mekanisme transfer anggaran kepada daerah, termasuk waktunya," imbuh Arief.

KPU, lanjut Arief, juga telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan. Seperti menyusun Peraturan KPU tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah mewabahnya COVID-19. Kemudian, merevisi PKPU tentang tahapan, program dan jadwal serta melakukan realokasi anggaran.

"KPU juga menyiapkan penggantian petugas ad hoc yang meninggal, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat. Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran. Karena para panitia pemungutan suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai alat pelindung diri (APD)," paparnya.(rh/fin)

Admin
Penulis