News . 13/06/2020, 04:34 WIB

PPDB SMK Pertimbangkan Nilai Rapor dan Prestasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

PURWOKERTO - Berbeda dengan jenjang SMA, pelaksanaan PPDB jenjang SMK dilakukan dengan mempertimbangkan nilai rapor. Selain rapor nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademi juga akan dipertimbangkan.

"Jadi kalau untuk SMK tidak ada jalur zonasi. Dari manapun bisa masuk asal nilai rapor dan prestasi memenuhi syarat," kata Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi,

Dalam seleksi nilai rapor dan nilai kejuaraan ini dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga miskin paling sedikit 20 persen. "Untuk keluarga miskin saat ininsudah tidak ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sekarang harus terdaftar sebagai pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH)," lanjutnya.

Bila kuota tersebut tidak terpenuhi dapat mempertimbangkan nilai rapor dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik.

Kemudian bila hasil seleksi diperoleh hasil yang sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan pada pilihan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Selain itu juga mempertimbangkan usia yang paling tinggi calon peserta didik. "Usia maksimal 21 tahun," tuturnya.

Untuk pendaftaran PPDB di wilayah Jawa Tengah, kata dia bisa diakses melalui https://ppdb.jatengprov.go.id. "Untuk peserta wajib mengunggah bukti kelulusan surat kesanggupan orang tua," pungkasnya. (ali)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com