JAMBI – Menyikapi new normal saat pandemi covid-19 di Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengeluarkan aturan baru. Kini, dalam jumlah penumpang pada transportasi umum menjadi 70 persen, tak lagi 50 persen seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Varial Adhi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Rabu (10/6) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dan pengkajian pada pembatasan penumpang yang saat ini mencapai 70 persen.
Ini menyikapi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur angkutan darat oleh Kemenhub RI. Kata Varial, penumpang 70 persen dalam angkutan umum tersebut disesuaikan dengan jumlah dan kapasitas kendaraan bermotor, seperti bus dan mobil pribadi.
BACA JUGA: Novel Baswedan: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Aparat Bapak
Dia mencontohkan, jika dalam sebuah mobil bus terdapat tiga baris kursi penumpang, maka untuk yang kursi tengah harus dihilangkan. Kemudian, jika di dalam mobil tersebut terdapat 9 kursi penumpang, jika diterapkan dengan 70 persen penumpang tersebut, maka jumlah penumpang di dalam mobil tersebut sebanyak 6 orang atau 6 kursi.Namun, jika dengan penerapan 50 persen penumpang maka di dalam mobil tersebut hanya ada 4 orang atau kursi penumpang. “Memang sedikit susah jika disampaikan dengan kalimat, namun jika dilihat dengan mata memang lebih dari lima puluh persen,” tambahnya.
Aturan penumpang 70 persen tersebut diberlakukan kepada semua angkutan darat, baik itu mobil pribadi maupun mobil angkutan umum, hal tersebut dilakukan dengan pemberlakuan new normal atau kebiasaan baru yang harus dilakukan ditengah pandemi covid-19.
Selain itu, hal tersebut juga berupaya mencegah terjadinya penularan virus covid-19 kepada orang lain, yakni dengan menjaga jarak. “Pembatasan jarak ini dilakukan di seluruh angkutan, duduk berdempet sangat tidak kita perbolehkan,” sebutnya.
Tak bisa dipungkiri, kata Varial dari dampak covid-19 ini memang banyak kerugian yang dialami oleh para pemilik travel maupun PO, pasalnya dengan pelarangan mudik membuat para pemilik PO kehilangan kesempatan untuk meraih keuntungan lebih.
Namun, Dishub Provinsi Jambi juga melakukan pengawasan kepada PO atau pemilik travel untuk tidak menaikkan harga tiket. “Kalau ada yang menaikkan harga tiket pasti kita tegur,” ucapnya. Namun, sampai saat ini belaum ada laoran PO atau travel yang menaikan harga tiket. (slt)