JAKARTA — Fraksi Partai NasDem DPR RI kembali menegaskan sikap mereka terkait keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Selama tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Partai NasDem akan menolak pembahasan RUU HIP.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Ahmad M. Ali, Sabtu, 13 Juni hari ini mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR RI akan konsisten pada sikapnya, menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP hingga TAP MPRS No. 25/1966 itu dijadikan landasan di dalam RUU HIP.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu mengatakan, bagaimanapun, konsideran itu harus dicantumkan dalam RUU HIP. Itu kata dia, sebagai salah satu bentuk dan upaya mengakomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.
"NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," tegas Ali di Jakarta.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyerukan penolakan terhadap RUU HIP. Alasan mereka sama, RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Selain MUI, Gerakan Pemuda Anshor, Persatuan Islam (Persis), serta sejumlah ulama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur juga bersuara lantang menolak kehadiran RUU HIP kalau TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 tidak dijadikan sebagai landasan.
Menurut Ali, reaksi publik seperti ini dan juga suara-suara yang menyambut mestinya mendapat perhatian serius. Bagi alumni Ilmu Ekonomi Universitas Tadulako itu, dalam kehidupan berdemokrasi, ini sangat lumrah terjadi. Dan kalau sampai terabaikan, Ali menegaskan itu sangat disayangkan.
"Ada yang menyambut dan juga menolak. Ini biasa di alam demokrasi saat ini. Tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," jelas politis asal Sulawesi Tengah tersebut.
Namun, terkait isu RUU tersebut, Ali berharap semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi Orde Lama dan Orde Baru. Sebab, menurut Ali, alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan Orde Lama maupun Orde Baru.
Ia juga memastikan, niat dan tujuan RUU itu baik. Hanya saja, jika tidak menjadikan TAP MPRS No. 25/1966 sebagai landasan di dalam RUU HIP, pembahasan mestinya tidak dilanjutkan. “Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," kata Ali.