Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Imam mengatakan tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum, sangat mengada-ada, dan cenderung tendensius seperti ada dendam kepada klien kami. Kami telah siapkan nota pembelaan," katanya.(gw/fin)