News . 12/06/2020, 15:44 WIB

Tapera Pastikan Seluruh Dana Dikembalikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Munculnya skenario pemotongan gaji pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN dan pegawai swasta hingga 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) tentu membuat kegelisahan di tengah kondisi ekonomi tengah sulit.

Terlebih, wacana yang muncul, pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).

Menanggapi hal ini, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan dana Tapera merupakan milik Peserta yang dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, prudent, akuntabel, dan transparan oleh BP Tapera yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera berdasarkan azas keterbukaan. Bekerja sama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi, Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Baca juga: Besaran Iuran Tapera Disorot DPR

”Tidak perlu resah. Untuk diketahui 3 persen itu terdiri dari 2,5 persen beban pekerjadan 0,5 persen beban pemberi kerja. Seluruh dana Tapera milik peserta akan dikembalikan kepada Peserta baik simpanan maupun hasil pemupukannya. Dengan demikian, dana operasional BP Tapera tidak diambil dari dana milik peserta,” jelas Eko Ariantoro kepada Fajar Indonesia Network, Jumat (12/6).

Dana operasional BP Tapera bersumber dari APBN dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan (disebut dengan modal awal) dan dikelola sebagai endowment fund (dana abadi). Hasil pengelolaan modal awal tersebut merupakan sumber dana operasional BP Tapera.

https://www.youtube.com/watch?v=HEp6pricDG0&t=80s

Ditambahkannya, peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

”Ini pun berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera,” jelas Eko.

Menyangkut pembiayaan, Eko memastika bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

Baca juga: Pensiunan Aman, Tapera Jamin Dana Kembali

”Pada posisi ini Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” jelasnya.

Salah satu azas utama penyelenggaraan Tapera adalah gotong royong dan keterbukaan yang diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja. Sesuai dengan roadmap BP Tapera, pada tahap awal program ini akan difokuskan untuk melayani eks peserta Taperum-PNS.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, Pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com