Novel Baswedan: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Aparat Bapak

fin.co.id - 12/06/2020, 10:58 WIB

Novel Baswedan: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Aparat Bapak

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Ronny Bugis terdakwa penganiayaan berat terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut hanya 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Ronny dinilai bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa menceferai institusi polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.

Menanggapi itu, Novel Baswedan menilai, proses persidangan hanya formalitas. Novel mengatakan kekecewaannya melalui akun Twitter pribadinya.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku di hukum ringan," tulis Novel Naswedan dikutip akun twitternya, Jumat (12/6).

Dia mengatakan, selama ini telah menjadi bagian dalam memberantas mafia hukum dengan UU tipikor, namun malah menjadi korban. Novel pun mention akun presiden Jokowi.

"Keterlaluan memang. sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor.. Tetapi jadi korban praktek lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan." Tulis Novel.

Novel melanjutkan, kebobrokan hukum yang dirasakannya ingin membuat dirinya menyerah mencari keadilan.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini, prestasi?" Katanya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Novel juga mengatakan kekecewaannya terkait hal tersebut.

"Pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalau penegak hukum nggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenana mengajari??itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral." Cetus Novel Baswedan. (dal/fin).

Admin
Penulis