News . 09/06/2020, 01:54 WIB

Operasi Ketupat Berakhir, SIKM Tetap Diperiksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

"?Di lapangan harus punya empati. Harus terpatri (nilai-nilai) Tribrata. Jadi polisi berkarakter baik dan jangan arogan," imbuhnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menegaskan meski Operasi Ketupat 2020 berakhir, namu pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan dan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di pos-pos pantau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jadetabek.

"PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. memang betul kegiatan patroli yang ditingkatkan ini berakhir tadi malam, makannya teman-teman yang menjaga sudah ditarik, di Tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap berlaku PSBB-nya dan SIKM-nya," katanya di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Yusri mengatakan seluruh personel kepolisian akan tetap disiagakan di pos-pos pemeriksaan PSBB dan SIKM.

"Orang masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan. Ini masih berjalan di 33 titik dulu namanya cek poin plus 34 titik pos-pos pantau termasuk bandara, stasiun kereta dan terminal ini masih berjalan," ujarnya.

Senada ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dikatakannya, SIKM tetap menjadi kewajiban bagi warga yang ingin keluar Jabodetabek.

"Betul, berakhir tanggal 7 dari pemerintah pusat, tapi SIKM tetap kami terapkan untuk tingkat daerah. Jadi nanti pos penyekatan atau pengecekan kami tarik dan ditempatkan di perbatasan Jakarta," ucapnya.

Kondisi wajib SIKM tak hanya berlaku bagi warga di Jakarta yang ingin keluar, namun juga bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke kawasan Ibu Kota.

Sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 Tahun 2020 mengenai pembatasan keluar masuk Jakarta. Diketahui bila dalam Pergub tersebut ketetapan wajib SIKM sendiri baru akan selesai setelah status COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

"Mulai 8 Juni penyekatannya kita tempatkan di wilayah perbatasan administasi Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek)," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa Jakarta belum bebas dari COVID-19. Potensi penularan masih terbuka di semua wilayah.

"Karena itu jangan menganggap bahwa Jakarta sudah aman. Potensi penularan itu masih ada, bila kita tidak disiplin, bila tidak mentaati protokol kesehatan, maka bisa dengan mudah dan bisa dengan cepat kondisi seperti bulan Maret dan April berulang di Jakarta," ujarnya.

Anies pun mengajak masyarakat untuk mengawasi ketaatan semua pihak terhadap Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi di DKI sepanjang Juni.

Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung pusat keramaian, pembatasan jumlah penumpang kendaraan, hingga penggunaan masker.

"Di situ mengatur ketentuan yang harus ditaati, termasuk mengatur sanksi-sanksinya bila melanggar. Tapi saya perlu ingatkan kepada semua, ini bukan sekedar soal melanggar atau tidak melanggar aturan, ini soal keselamatan seluruh warga. ini bukan soal denda atau tidak denda, ini soal selamat atau tidak selamat," paparnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com