Kuota Dibatasi, ini Syarat Rapid Test Bagi Warga Metro

fin.co.id - 09/06/2020, 05:34 WIB

Kuota Dibatasi, ini Syarat Rapid Test Bagi Warga Metro

METRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan membatasi jumlah warga yang hendak melakukan rapid test. Pasalnya kuota hanya dibatasi bagi 30 orang untuk melaksanakan rapid test setiap hari.

"Kita batasi untuk pelaksanaan rapid test karena keterbatasan tenaga. Untuk syarat ketentuan sudah ditetapkan khusus bagi warga Kota Metro yang memiliki KTP Kota Metro," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro drg. Erla Indriyanti melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Kota Metro dr. Rido Akbar, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak melakukan rapid test. Yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

"Syaratnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan minimal pejabat esselon II ASN, TNI, dan Polri. Melampirkan surat tugas Direksi/Kepala Kantor BUMN, BUMD, Organisasi Non Pemerintah dan lembaga usaha. Kemudian melampirkan foto kopi surat pernyataan diatas materai diketahui lurah : non pemerintah/swasta. Lalu, melampirkan foto kopi KTP/tanda lain yang sah," paparnya.

Selanjutnya, untuk rapid test yang dilaksanakan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti sakit/meninggal dunia harus melampirkan beberapa persyaratan. Diantaranya, foto kopo KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum atau almarhumah.

Sementara itu, lanjutnya, bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (RPMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Syaratnya melampirkan foto kopi KTP, fotokopi surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan melampirkan kartu/pelajar atau pesantren," tutupnya. (ria)

Admin
Penulis