JAKARTA - Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Lebih dari 4 kwintal narkotika jenis sabu berhasil disita.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit dalam keterangannya mengatakan aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Timur Tengah. Narkotika jenis sabu seberat 402,38 kilogram berhasil disita di sebuah rumah di komplek perumahan Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” katanya, di Sukabumi, Kamis (4/6).
Dikatakannya, para pelaku tersebut berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31) warga Sukabumi.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil narkotika jenis sabu yang berasal dari Timur Tengah tersebut di tengah laut.
BACA JUGA: Belum Lunasi THR, Perusahaan Terancam Kena Denda
"Sabu-sabu ini dikirim dari Timur Tengah melalui jalur laut, adapun transaksinya dilakukan di perairan laut internasional kemudian dibawa ke darat melalui pantai selatan Kabupaten Sukabumi," lanjut Sigit.Dijelaskannya, untuk mengangkut barang haram yang beratnya hampir setengan ton tersebut, mereka menyewa kapal milik nelayan untuk menangkap ikan senilai Rp 240 juta.
"Untuk mengelabuhi petugas, sindikat ini menyewa kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan.
Di kapal itu ada pelaku utama sebagai pengatur transaksi dan perjalanan agar narkoba itu bisa masuk ke wilayah Indonesia," kata matan Kapolda Banten tersebut.
Pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar narkotika itu karena perairan ini terbuka. Setelah sampai di darat, kendaraan untuk mengangkut barang haram itu sudah tersedia.
Pelaku juga sudah menyewa rumah di perumahan elit di Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan.
"Rumah itu sudah disewa sekitar satu bulan yang lalu dan barang haram ini disimpan sudah lima hari yang nantinya akan segera diedarkan ke berbagai bandar yang ada di berbagai wilayah," katanya.
BACA JUGA: Fadli Zon: Kebijakan New Normal Kacau dan Mencemaskan
Berkat kejelian Tim Satgas Khusus Merah Putih bentukan Polri yang anggotanya merupakan personel kepolisian terpilih, percobaan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu ini berhasil digagalkan."Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg sabu-sabu," katanya.
Jika dirupiahkan, menurut Sigit, dengan perhitungan harga Rp1 juta untuk setiap satu gramnya maka totalnya Rp400 miliar lebih.
"Berkat pengungkapan ini jutaan warga Indonesia terselamatkan dari jeratan narkoba," katanya.
Kasus ini terungkap yang sebelumnya tim Satgas Merah Putih berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional di wilayah Banten dengan barang bukti lebih dari 800 kg yang kemudian dikembangkan dan enam tersangka di wilayah Sukabumi yang masih satu sindikat dengan yang di Banten.