JAMBI - 2.909 Jamaah Haji Provinsi Jambi batal berangkat ke Masjidil Haram, Arab Saudi tahun 2020. Ini mengikuti kebijakan Kementerian Agama RI. Setelah kepastian itu, yang patut ditunggu yakni proses pengembalian pelunasan setoran haji para Jamaah, sekitar Rp 8 Juta yang bisa ditarik atau juga disimpan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad mengatakan, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah disetorkan akan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jika tidak ditarik BIPIH-nya Jamaah akan mendapat nilai manfaat, yang mekanisme manfaatnya akan diatur pusat nantinya," katanya.
Selain itu, JCH juga bisa menarik BIPIH mereka. Namun tak semuanya, untuk setoran awal (pokok) Rp 25 juta tetap tidak bisa ditarik, dan jika tetap ditarik maka nomor antrian haji mereka akan batal. “Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH ada Rp 33.083.602 artinya selisih Rp 8 juta yang bisa diambil jika JCH mau ambil uangnya," terangnya.
Namun pihaknya berharap para calon Jamaah untuk tidak menarik, karena ada manfaatnya yang akan diterima oleh para Jamaah menjelang keberangkatan tahun depan. “Maksudnya, seandainya tahun depan ada kenaikan biaya perjalanan haji, bisa diambil dari manfaat tadi," imbuhnya.
BACA JUGA: Telkom dan Jababeka & Co Jalin Kerjasama Peningkatan Kompetensi SDM Indonesia
Untuk mekanisme pengembalian uang pelunasan jamaah sendiri kata Muhamad sudah diatur oleh Kemenag pusat. "Nanti ada surat bukit pengambilan yang prosesnya dimulai dari Kemenag Kabupaten/Kota," sampainya.Sementara itu, pengumaman juga dilakukan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui rilis tertulis Kemenag RI.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta, Rabu (03/06).
Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021 M. "Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Tahapan pengembaliannya kata Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH. Selain itu juga melengkapi fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, serta fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
BACA JUGA: Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada saat Pandemi
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.Tahapan berikutnya Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Selanjutnya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Kemudian BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. (aba)