Kesulitan Bangun Rumah? Tapera Solusinya

fin.co.id - 04/06/2020, 07:38 WIB

Kesulitan Bangun Rumah? Tapera Solusinya

JAKARTA - Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo (2/5) menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Cina, India, dan Korea Selatan. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. ”Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas,” terang Adi yang dipertegas dalam rilis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (4/6).

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

”Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gajia atau upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen,” imbuhnya.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah.

Masyarakat berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

”Pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi,” imbuh Adi.

Deputi Komisioner BP.Tapera Eko Ariantoro menambahkan, manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

”Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” ujarnya.

Admin
Penulis