News . 04/06/2020, 01:15 WIB

Insentif Tenaga Medis Cair

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pembiayaan itu termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun. Instansi yangmasuk kategori pembiayaan korporasi termasuk BUMN, korporasi padat karya di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dan untuk non padat karya. Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun. ”Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 677,2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, revisi Perpres No 54 tahun 2020 yang mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalu rapat kabinet oleh Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan berbagai lembaga seperti BI OJK dan LPS serta konsultasi dengan DPR.

BACA JUGA: Ibadah Haji 1441 H 2020 Ditiadakan, Ini Beberapa Poin Pentingnya

”Meskipun sedang reses, tetapi kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI, jadi masukan mereka tertuang dalam desain pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan mendesak pemerintah untuk mempercepat realisasi insentif bagi tenaga medis dan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19.

Syarief Hasan menyebut bahwa tenaga medis menjadi garda depan dalam penanganan pasien Covid-19 selama virus corona mewabah di Indonesia hampir tiga bulan. ”Pemerintah perlu mempercepat insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada tenaga medis sebagai garda depan,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya yang diterima.

Ketika meresmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran pada tanggal 23 Maret 2020, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 akan mendapatkan insentif dari pemerintah.

Secara perinci, insentif itu diberikan untuk para dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi diberikan insentif Rp10 juta, bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp7,5 juta, dan insentif untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta. Namun, sampai hari ini, para tenaga kesehatan itu belum juga menerima insentif yang dijanjikan oleh Pemerintah.

BACA JUGA: 609 Kasus Baru, Penderita Tembus 27.549 Orang

Syarief mengatakan bahwa Menteri Keuangan membenarkan insentif belum diberikan karena masih menunggu data tenaga kesehatan dari daerah-darah, selanjutnya akan diverifikasi kembali. Padahal, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah telah menambah belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. ”Seharusnya pemerintah mendahulukan anggaran untuk kesehatan, termasuk di dalamnya insentif untuk tenaga kesehatan,” ujar Syarief.

Syarief Hasan menyoroti birokrasi dan koordinasi yang belum berjalan baik ini mengakibatkan keterlambatan insentif yang diterima tenaga medis. ”Ini menunjukkan kurangnya komunikasi dan koordinasi pusat dan daerah,” katanya.

Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi langsung dengan dinas kesehatan di daerah-daerah atau rumah sakit dan puskesmas yang menangani pasien Covid-19. ”Demikian juga dapat dilakukan koordinasi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah,” ujar Syarief.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pun meminta pemerintah untuk memperbaiki koordinasi pusat dan daerah. Masalahnya, kunci dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah melalui komunikasi dan koordinasi yang baik. Selain itu, Syarief Hasan memandang perlu dibangun budaya birokrasi yang baik.

Berdasarkan rilis Sekretariat Kabinet di Setkab.go.id menyebutkan ada lima tahapan dalam pencairan insentif bagi tenaga medis. Menurut Syarief, tahapan itu terlalu panjang. ”Rantai birokrasi ini terlalu panjang sehingga implementasi kebijakan insentif bagi tenaga kesehatan terhambat,” pungkasnya. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com