News . 03/06/2020, 03:50 WIB

KPK Warning Hiendra yang Masih Buron

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ketiga, lanjut Neta, Firli dan KPK harus segera menangkap bos Gajah Tunggal lantaran KPK sudah menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 10 Juni 2019.

"Semula bos Gajah Tunggal itu disebut sebut bersembunyi di Singapura. Namun sumber IPW di KPK menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu sejak beberapa bulan terakhir berada di Shanghai, Cina," ujar Neta.

BACA JUGA: Zaskia Gotik Umumkan Resmi Menikah Secara Negara Hingga Hamil

Keempat, Ketua KPK dan timnya harus segera melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bila perlu menahannya. Di antaranya, Irfan Kurnia Saleh yang diduga terlibat korupsi dalam pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU.

Terakhir atau kelima, Firli dan KPK harus segera memastikan status sejumlah tokoh yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang terakhir diperiksa KPK pada 29 Desember 2019.

"Firli harus memberi kepastian hukum, apakah Muhaimin akan dijadikan sebagai tersangka atau pemeriksaannya sudah tuntas sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR," jelas Neta.

BACA JUGA: Oknum Ketua RT Pungut Uang dari Penerima BLT

"Semua ini perlu dituntaskan Firli agar ada kepastian hukum, sehingga KPK tidak menyandera nasib seseorang," tambahnya.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(gw/fin)

Info grafis

Kronologi penangkapan Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE), di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

11 Februari 2020

Tersangka NHD, RHE, dan HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasca ditetapkan DPO, KPK dan Polri menggeledah 13 rumah milik Nurhadi di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

Senin 1 Juni 2020

Sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky.

Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com