JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai disidang. Pelaksanaan sidang digelar pada Rabu (3/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga yang menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya mengatakan lima tersangkanya akan menjalani sidang perdana, hari ini Rabu (3/6). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Benar sidang dakwaan besok (hari ini Rabu 3/6), dimulai pukul 10.00 WIB di pengadilan Tipikor Jakarta," katanya, Selasa (2/6).
Dikatakannya kelima tersangka yang akan menjalani sidang adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Namun Bima tidak menjelaskan apakah kelimanya akan didakwa dalam satu berkas yang sama atau terpisah.
"Besok didengarkan saja saat pembacaan dakwaan," tambah Bima.
Kelimanya dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejaksaan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait apakah sidang akan dilaksanakan secara virtual, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya.
"Besok pagi Kepala PN akan menjelaskan," katanya singkat.
Terpisah Soesilo Aribowo, kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menyebut kliennya tidak mempunyai persiapan khusus untuk hadapi sidang perdana tersebut.
"Pada sidang perdana ini masih tahap pembacaan dakwaan," katanya.
Namun, Soesilo menegaskan pada persidangan nanti pihaknya akan membuktikan kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Terlebih, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator.
"Sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal, seharusnya undang-undang yang digunakan adalah UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya kewenangan," dalih Soesilo.
Ditegaskannya, adapun penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, merupakan bagian mekanisme pasar.
"Itu adalah risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham," katanya.