JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan memperpanjang masa tanggap darurat Covid19 hingga 1 Juli mendatang. Ini setelah masa sebelumnya 13 April hingga 29 Mei berakhir.
Juru bicara gugus tugas Provinsi Jambi Johansyah saat dikonfirmasi via telepon oleh Jambi Ekspres (29/5) mengatakan untuk Surat Keputusan Gubernur Jambi terkait perpanjangan status tanggap darurat ini sudah ditetapkan.
"Diperpanjang hingga tanggal 1 juli, saat ini menunggu ditanda tangan Gubernur Jambi," sampai Johansyah.
Ditanya terkait sumber keuangan APBD Provinsi Jambi yang dialokasikan Rp211 Miliar untuk menangani Covid19 pada masa tanggap darurat lalu kata Johansyah sedang akan dilaporkan saat wabah selesai. "Nanti laporannya, sekarang dalam proses penggunaan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui khusus untuk dana tak terduga pertama ada Rp11 Miliar, yang dibagi untuk RSUD Raden Mattaher Rp7 Miliar, Dinas Kesehatan Rp2,5 Miliar dan BPBD Rp1,5 Miliar. Sedangkan Rp200 miliar adalah hasil refocusing APBD tahap dua yang digunakan untuk dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
BACA JUGA: Pemerintah Ciptakan Food Estate untuk Jamin Ketahanan Pangan Nasional
Selain itu pada kemarin disebutkan Johansyah Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan jadwal belajar dari rumah dengan sistem online (dalam jaringan) dan persiapan new normal pada satuan pendidikan. SE ini bernomor 13/12 SE Disdik-2.1V/2020 tertanggal 29 Mei 2020.Semula jadwal belajar online ini pada 18 Maret dan berakhir 29 Mei hari ini. Dan hari ini Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menambah perpanjangan jadwal hingga 6 Juni mendatang.
Johansyah yang juga menjabat Juru Bicara Pemprov Jambi menerangkan hal berdasarkan surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S 1071/DISDIK 2.1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020. Dalam hal Pelaporan Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar Mandiri Menggunakan Sistem Daring/Jarak Jauh.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dijelaskan Johansya perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020," sampai Johansyah
Selanjutnya untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani dan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei hingga 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.
"Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi," tambahnya.
Selanjutnya ada fasilitas yang harus dipenuhi dalam rangka new normal pada sektor pendidikan.
BACA JUGA: Soal Papa Laurens, Syahrini Akan Tempuh Jalur Hukum
Khusus untuk persiapan new normal berarti siswa nantinya akan menjalani aktivitas belajar normal tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker, berjarak 1 meter dan rajin cuci tangan.Johansyah, mengatakan surat ini merupakan persiapan untuk new normal di satuan pendidikan namun belum mengetahui kapan sekolah akan diaktifkan kembali.
"Kita tunggu arahan pusat," sampainya.
Sebelumnya Pemprov baru menetapkan perpanjangan jadwal belajar dari rumah diperpanjang hingga 6 Juni mendatang.
Adapun persiapan fasilitas new normal yang sudah dianjurkan dalam