"Secara subtansi Perpres itu berbahaya karena potensi pelanggaran hak asasi manusia, di situ ada prosedur yang mengurangi aturan sebelumnya, misal ada penyadapan harus izin ke pengadilan, kemudian penahanan. Tapi di dalam perpres itu tidak diatur," katanya.
Selain itu, Perpres itu juga bertentangan dengan UU Terorisme dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
Perpres itu, berpotensi menghidupkan lagi dwifungsi TNI yang tidak sesuai amanat reformasi. Kedua, adalah melampaui batas, kewenangan dan kerangka dasar penanganan teroris yang selama ini ada.(gw/fin)