News . 02/06/2020, 04:14 WIB
Diterangkan Yusri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Dwi mengaku menggunakan ganja sejak satu bulan terakhir. Dia beralasan susah tidur dan mengisi kekosongan selama berada di rumah.
"Hasil pemeriksaan awal, DS mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin, hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," katanya.
"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," lanjut Yusri.
Meski demikian, tim penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain Dwi menggunakan ganja tersebut.
"Sementara hasil pemeriksaan dari penyidik memang yang bersangkutan positif. Kita sudah lakukan penahanan dalam kurun berapa hari yang lalu," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, Dwi terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.
Selain itu, Yusri juga mengatakan dalam kasus ini, Widi Mulia, sang istri tidak mengetahui. Hasil pemeriksaan, Widi tak mengetahui suaminya menyimpan dan mengonsumsi barang haram tersebut. Dwi menggunakan secara diam-diam tanpa diketahui oleh sang istri.
"Sampai saat ini tidak ada (keterlibatan keluarga). Istri juga tidak mengetahui. Dia (DS) diam-diam (menyimpan ganja) dan istrinya tidak tau kalau ada barbuk tersebut," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga menceritakan bahwa Dwi ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif memberitahukan letak penyimpanan 15,6 gram ganja di atas lemari rumahnya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika aparat kepolisian mendapat laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diperoleh nama C sebagai pengedar ganja kepada DS. Kini C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," katanya.
Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu.
Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.
"Mohon doa restunya semoga kita bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kita ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," katanya.
Dwi terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com