Dwi Sasono: Saya Bukan Kriminal

fin.co.id - 02/06/2020, 04:14 WIB

Dwi Sasono: Saya Bukan Kriminal

JAKARTA - Aktor Dwi Sasono terbelit kasus narkotika. Setidaknya selama 2020 ini, sebanyak 10 artis yang berurusan dengan polisi karena terjerat narkoba.

Dwi Sasono alias DS (40) ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, (26/5) pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan yaitu 15,6 gram ganja.

Saat gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pria kelahiran Surabaya 30 Maret 1980 itu menyesali perbuatannya. Dia berpesan kepada para pemakai lainnya agar segera menghentikan perbuatannya sebelum ditangkap oleh pihak berwajib.

"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan, lebih baik setop sekarang, jangan tunggu sampai tertangkap," katanya, Senin (1/6).

Dia lalu mengakui memakai dan ketergantungan narkoba jenis ganja. Namun, dia menyangkal bila disebut pengedar.

"Saya memang betul pemakai. Saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," tegasnya.

Suami dari Widi Mulia vokalis AB Three (Be3) tersebut juga mengatakan ingin sembuh dari ketergantungan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

"Saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah, bertemu keluarga saya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dwi ingin dirinya direhabilitasi. Sebab dirinya hanya korban.

Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi mengatakan pihaknya telah mengajukan assessment. Firdaus meminta kepada polisi agar kliennya direhabilitasi.

"Kita sudah ajukan assessment, klien kami hanya korban, dia sakit dan perlu direhabilitasi," katanya di Polres Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan jika Dwi telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Pengacaranya sudah ada yang mendampingi, sampai dengan hari ini, memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan asesmen," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dikatakan Yusri, pengajuan rahabilitasi merupakan hak dari tersangka. Namun, sampai saat ini polisi masih menangguhkan pengajuan tersebut. Ini sesuai prosedur menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan (DS). Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," katanya.

Admin
Penulis