PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga membebaskan biaya retribusi bagi pedagang yang dibebankan bagi pedagang yang menempati pasar di Purbalingga. Pelonggaran tersebut didasarkan atas pandemi covid-19 yang belum beerakhir hingga saat ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga Sigit Purwanto mengatakan, pelonggaran tersebut untuk saat ini ditetapkan selama tiga bulan sejak bulan Mei.
“Untuk bulan Mei, retribusi pasar dipotong 50%. Namun untuk selanjutnya, Juni dan Juli diputuskan dibebaskan sepenuhnya dari biaya retribusi,” ujarnya, Jumat (29/5).
BACA JUGA: Penerapan New Normal Sejumlah Mall di Kabupten Tangerang
Pada tahun 2020 ini sendiri, pemkab Purbalingga sebenarnya menargetkan pendapatan dari retribusi pasar sebesar Rp 5,2 miliar. Namun, meluasnya Covid-19, tidak terkecuali di Purbalingga membuat hal tersebut dinilai sulit terealiasi akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan.“Target awal Rp 5,2 M. Hanya, karena corona ini, pemerintah pun melakukan relaksasi atas target tersebut. Yakni melalui kebijakan pembebasan biaya retribusi pasar tersebut,” pungkasnya. (nif)