Pertumbuhan Pajak Bergerak Lambat

fin.co.id - 30/05/2020, 14:15 WIB

Pertumbuhan Pajak Bergerak Lambat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAKASSAR - Progres serapan pajak di wilayah DJP Sulselbartra rupanya bergerak pelan. Angka pertumbuhannya mengalami kontraksi.

Regresifnya tren penerimaan pajak, itu mulai terlihat jika membandingkan pencapaian Januari-Maret dengan angka serapan pada Mei. Yang paling signifikan penurunannya, itu pada PPN dan PPnBM.

Jika sepanjang triwulan pertama tahun ini, realisasi penerimaan dari PPN dan PPnBM itu sebesar Rp1,009 triliun atau tumbuh 15,76 persen, lain cerita pada angka yang dicatat oleh DJP Sulselbartra hingga 28 Mei kemarin. Nilainya sebesar Rp1,49 triliun atau mengalami kontraksi -4,32 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Tetapi angkanya masih terus bergerak. Dari target PPN & PPnBM Rp7,41 triliun, itu telah tercapai 20,18 persen," sebut Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono, Jumat 29 Mei.

Ditilik lebih dalam untuk penerimaan dari pajak penghasilan, meski tidak negatif tetapi laju persentase purtumbuhannya bergerak pelan. Untuk pajak penghasilan misalnya, pada triwulan pertama tercatat Rp1,48 triliun atau tumbuh 9,18 persen. Namun pada Mei ini progresnya melambat.

"Realisasinya itu sebesar Rp2,88 triliun atau tumbuh 1,49 persen saja jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," terang Eko.

Penerimaan lainnya, yakni PBB juga terlihat mengalami laju yang sangat pelan. Jika sepanjang triwulan pertama itu mampu diserap Rp12,650 miliar atau tumbuh 49,35 persen. Namun hingga akhir Mei ini, cuma bisa terhimpun Rp13,2 miliar atau hanya tumbuh 3,64 persen saja.

Menurut Eko, sedikit banyak imbas Covid-19 yang berujung pada agresif pemerintah menghadirkan insentif di sektor perpajakan, mampu berpengaruh terhadap angka serapan sementara ini.

Meski demikian, DJP sepertinya tidak pasif begitu saja dengan angka serapan yang bergerak lambat. Upaya mengereknya akan terus dilakukan. Salah satunya, melalui PPN 10 persen terhadap produk digital dari luar negeri yang berlaku pada 1 Juli mendatang.

Direktur Penyuluhan,dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menegaskan, pengenaan PPN atas produk digital dari luar negeri, juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. "Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," jelasnya.

Hestu mempertegas, berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, film, aplikasi dan gim digital, serta jasa daring dari luar negeri. Semua akan diperlakukan sama seperti produk konvensional. (ade)

Admin
Penulis