News . 29/05/2020, 03:33 WIB

Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Saat memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta, termasuk di antaranya tiga peserta yang merupakan putra daerah Papua. Mereka adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu dan Paskalis Semunya.

Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes di Kantor KPUD Papua Barat. Tuntutannya, agar peserta seleksi yang terpilih menjadi anggota KPUD Provinsi Papua Barat berasal dari putra daerah.

Atas laporan Rosa terkait kisruh tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menempuh jalur gratifikasi pada Wahyu. Wahyu juga meminjam rekening istri sepupunya untuk menerima gratifikasi dari Dominggus melalui Rosa.

Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com