News . 29/05/2020, 03:33 WIB

Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kader PDIP Saeful Bahri divonis 20 bulan atau 1 tahun, 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Selain penjara, Saeful didenda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Surono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada sidang yang beragendakan pembacaan putusan, Kamis (28/5).

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Panji Surono saat membaca putusannya.

Sidang digelar melalui "video conference" dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri di gedung KPK.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Pilkada 9 Desember, Hipni: Data di KPU Tolong Dijaga

"Keadaan yang memberatkan tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa sebagai kader partai tidak memberikan teladan yang baik. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," kata Panji.

Putusan itu sesuai dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suap Rp600 juta diberikan melalui Saeful oleh Markus Nari kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Atas putusan tersebut, Saeful Bahri langsung menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang lainnya, pada kasus yang sama, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Terdakwa I, Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II, Agustiani Tio Fridelina menerima uang secara bertahap sebesar SDG 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara Rp600 juta dari Saeful Bahari bersama-sama dengan Harun Masiku," kata JPU KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Kerumunan di Mal Akan Jadi Masalah

Sidang pembacaan dakwaan tanpa dihadiri kedua terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Tuty Haryati, JPU KPK dan penasihat hukum, sedangkan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina hanya mengikuti persidangan melalui "video conference" dari Gedung KPK.

"Uang tersebut diberikan agar terdakwa I, Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku," ujar Takdir.

Selain itu, Wahyu Setiawan juga didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 500 juta. Gratifikasi diberikan oleh Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang diterima terdakwa I melalui transfer pada rekening bank," kata Jaksa Takdir.

Dikatakan Takdir, uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membantu proses seleksi anggota KPUD Papua Barat. Proses seleksi anggota diikuti sekitar 70 orang, termasuk sekitar 33 orang peserta orang asli Papua.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com