JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyebutkan berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) Minggu keempat Mei 2020, inflasi pada Mei 2020 diperkirakan hanya 0,9 persen secara bulanan (mtm). Sementara secara tahunan (yoy) diprediksi 2,21 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, inflasi pada Ramadan hingga Lebaran tahun ini terbilang sangat rendah, dibandingkan periode yang sama dalam lima tahun terakhir. Bahkan inflasi bulan ini juga lebih rendah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, yakni 0,18 persen pada April, 2,96 persen pada Maret dan 2,98 pada Februari.
"Dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, inflasi di bulan Ramadan tahun ini sangat rendah. Tahun 2019 itu inflasinya di bulan ramadan sebelum Idulfitri itu 0,68 persen, di tahun 2018 itu 0,59 persen dan 2017 0,69 persen," ujarnya dalam video daring, Kamis (28/5).
Dia meyakini, inflasi tahun ini akan tetap terkendali dan sesuai target pada level 3 plus minus 1 persen. Adapun menurut dia, yang menyebabkan rendahnya inflasi pada bulan ini karena adanya Covid-19 sehingga menurunkan daya belu masyarakat akan barang dan jasa. "Kalau tahun-tahun sebelumnya kita di bulan Ramadan berbuka puasa tidak hanya di rumah kadang juga di restoran," tutur dia.
Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, dengan inflasi yang rendah akan membuat biaya produksi tidak terpenuhi. Hal ini mendorong pelaku ekonomi untuk mencari solusi alternatif agar produksi terus berjalan.
"Salah satu hal yang pasti dilakukan adalah menurunkan upah tenaga kerja. Disukai atau tidak, kebijakan ini bakal ditempuh oleh perusahaan karena menutup usaha bukanlah pilihan yang seksi dan menarik. Sementara melakukan pemecatan massal akan berimbas pada persoalan yang lebih pelik," ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (28/5).
Oleh karena itu, lanjut Ariyo, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait stimulus yang telah digelontorkan kepada pelaku usaha agar perusahaannya tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan tak ada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Iya pemerintah harus memastikan bantuan-bantuan yang sudah ditetapkan dapat optimal dan dilakukan evaluasi independen. Sehingga bisa diidentifikasi apakah kebijakan insentif yang sudah dikeluarkan sudah optimal atau belum," pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya memberikan empat insenti pajak yang berlaku efektif pada 1 April 2020 kemarin. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Adapun berupa Insentif PPh Pasal 21, iPPh Pasal 22 Impor, PPh pasal 25, dan PPN.(din/fin)