News . 29/05/2020, 12:15 WIB

80 Persen Petani dan Nelayan Tak Ada di DTKS

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sekitar 80 persen dari 3,8 juta petani dan nelayan tidak tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dampaknya mereka tak tercatat sebagai penerima babtuan sosial (bansos).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan 80 persen dari 3,8 juta petani dan nelayan miskin tak tercatat sebagai penerima bansos. Sebab mereka tak tercantum dalam pada DTKS.

Dia pun berjanji akan kembali memverifikasi data dari 3,8 juta petani-nelayan dengan DTKS. Bahkan, setelah verifikasi bukan mustahil mereka akan menjadi penerima bansos reguler secara berkelanjutan.

"Apakah dari 2,7 juta petani dan 1,1 juta nelayan tersebut sudah masuk DTKS kami atau belum? Tadi ada info dari Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), sekitar 80 persen belum masuk DTKS," katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Kamis (28/5).

Merujuk DTKS per Kamis (28/5), terdapat 10,825 juta kepala keluarga penerima bansos yang bekerja di bidang pertanian dan perikanan.

"Berikutnya, kami akan melakukan pemilahan dari 10,825 juta itu berapa yang sudah terima program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pemerintah nontunai (BPNT), dan berapa yang belum," ujarnya.

Terpisah, sosiolog Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo menyarankan agar pemerintah menerapkan data terintegrasi untuk mempermudah penyaluran bansos. Sehingga tidak menimbulkan kesemrautan data.

"Salah satu solusi mengatasi masalah pendataan yaitu dengan membuat pendataan tunggal oleh satu kementerian atau lembaga," katanya.

Dikatakannya, hingga saat ini persoalan data yang dinamis masih terus menjadi kendala dalam penyaluran bansos.

"Secara keseluruhan pendataan kita itu tidak dinamis dan sistemnya itu tidak terbaru," ujarnya.

Bahkan menurutnya, pemerintah atau kementerian terkait masih ada yang menggunakan data tahun 2015 untuk penyaluran bansos 2020. Padahal kondisi lima tahun terakhir dengan saat ini sudah jauh berbeda.

Dijelaskannya, secara umum, terdapat tiga tugas besar pemerintah. Pertama terkait administrasi, kedua ketahanan dan pertahanan dan ketiga persoalan pembangunan.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, penyaluran bansos masuk ke dalam kategori pembangunan administrasi misalnya terkait data kependudukan calon penerima bantuan.

"Namun sayangnya kita tidak pernah terintegrasi dan tidak serius dalam melakukan itu semua," katanya.

Oleh karena itu diperlukan pendataan tunggal oleh satu kementerian atau lembaga. Sehingga penyaluran bantuan dan keperluan kebijakan lainnya akan lebih mudah dan efektif.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com