News . 28/05/2020, 09:50 WIB
Mendengar dakwaan tersebut Lucinta Luna pun menangis. Lantas Ketua Majelis Hakim Eko bertanya kepada terdakwa.
"Terdakwa berhak ajukan eksepsi bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?," ujar Eko.
Sambil menitikan air mata, Lucinta menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dia menerima dakwaan yang diberikan JPU.
"Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," katanya.
Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.
"Tidak yang mulia," ucapnya.
Dengan diterimanya dakwaan tersebut, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (3/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com