Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Diklaim Ditjen PAS Tanpa Izin. Kok Bisa?

fin.co.id - 26/05/2020, 09:50 WIB

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Diklaim Ditjen PAS Tanpa Izin. Kok Bisa?

“Selanjutnya Plt Karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut,” ujarnya.

Rika Aprianti menambahkan berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, yang melakukan penelusuran kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD.

Wawancara Siti Fadilah dengan Dedy Corbuzier diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam, antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.

"Hal ini didasarkan pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang ( dua laki-laki dan dua perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah,” ungkapnya berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang melakukan penelusuran kronologi wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier.

Nah dari keempat orang yang mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Yang bersangkutan (Siti Fadilah),” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, kegiatan peliputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier memang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait yakni;

Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.

Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana. (ful)

Admin
Penulis