News . 21/05/2020, 19:06 WIB

Setelah Kemendagri, Kini Giliran Kemenkeu Beri Penegasan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ardian juga menjelaskan posisis belanja pegawai berbeda dengan THR. ”Belanja pegawai yang dikurangi itu TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Sedangkan THR itu bukan TKD. Dia di komponen belanja gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP). Itu yang sifatnya lokal. Saya ngak tahu kalau di Lampung berapa. Nah itu yang dikurangi, kalau THR enggak, dan itu kewajiban,” tegasnya lagi.

THR, lanjut Ardian bersifat prioritas. ”TPP yang bukan prioritas. Maka coba didalami. Itu dikurangi apa tidak. Jangan-jangan TPP-nya diberikan, malah tunjangan hari rayanya tidak diberikan,” timpalnya.

Dengan keputusan pemberian THR lewat penegasan PP rasanya sudah cukup dipahami posisi ini oleh Pemerintah Daerah. ”Belum pernah ada kejadian, kami berkirim surat untuk meluruskan hal ini. Tidak perlu, toh PP-nya sudah ada. Sudah secara jelas, tegas dan tertulis, harus dibayarkan melalui APBD,” urainya.

Adrian sendiri belum mendalami kasus yang terjadi di Pemkot Bandarlampung mengapa terjadi demikian.

”Di pusat sendiri (PNS, red) sudah dibayarkan. Sekali lagi PP sudah jelas ya, ini menjadi beban APBD. Kenapa jadi pusat yang disalahkan. Di Pemkot Bandarlampung itu ada Pak Badri Tamam, tentu tahu soal itu,” imbuhnya.

Nah, jika ternyata formula THR menjadi bagian dari DAU, menurut Adrian itu kewenangan Pemkot Bandarlampung.

”Formulnya seperti apa, yang pasti kewajiban Pemerintah Daerah untuk membayarkan.  Apakah formulanya DAU yang diberikan dari pusat. Atau sumbernya PAD (Pendapatan Asli Daerah) silahkan saja. Yang pasti berasal dari sumber lain yang sah, yang ada di APBD.  Jadi jangan menyalahkan Pemerintah Pusat,” timpal Ardian.

Selain, memberikan penjelasan soal kewajiban pemberian THR bagi PNS, Ardian pun melampirkan salinan PP  yang telah diarsipkan sesuai aslinya oleh Deputi Bidang Hukum dan Undang-Undang Silvanna Djaman.

Dalam PP 24 tahun 2020 itu begitu terang-benderang, pasal demi pasal yang mewajibkan Pemda membayarkan THR. Bahkan detail besaran THR untuk pegawai non PNS pada LSS, LPP dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintan tertera.

Pemkot Bandarlampung mengambil keputusan menunda pemberian THR bagi abdi negara yang sudah menunggu dengan harap-harap cemas. ”Kalau untuk tunjangan kinerja saya keluarkan. Karena ada dana kita tertahan juga di pusat belum cair,” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN kepada wartawan, kemarin.

Baca juga: Rogoh Rp29,38 Triliun, THR Cair 15 Mei

Pemkot Bandarlampung tetap berkomitmen membayar THR tersebut. ”Ya pasti dibayar (THR, Red) dong, penundaan saja. Tapi tunjangan kinerja, saya kasih. Seperti pegawai biasa kan Rp1 juta. Ya hampir miriplah, dengan THR-nya,” kata dia.

Ketika ditanya wartawan apakah ini termasuk THR untuk para guru? ”Untuk guru enggak, kan guru sudah terima sertifikasi kemarin. Rp40 miliar sudah saya bayar. Ngak masalah,” ucap Herman yang penegasannya beredar di laman Youtube.

Selain penegasan Herman HN, yang mengisyaratkan dana Pemkot tertahan di pusat, Fajar Indonesia Network (FIN) juga mendapatkan sebuah rekaman yang berisi penjelasan terkait kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung.

Disinyalir, sumber itu berasal dari pejabat Pemkot setempat. Ini terlihat dari kalimat yang disampaikan. Sementara pihak yang mengirimkan rekaman suara tersebut meminta identitasnya tidak disebutkan (cek di bawah ini). (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com