JAKARTA - Bahar Smith yang bebas bersyarat melalui program asimilasi kembali berulah. Dia kemudian kembali dimasukan ke dalam penjara. Kali ini sanksinya lebih berat, Bahar Smith ditempatkan di sel isolasi dan tidak bisa dijenguk.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput petugas pemasyarakatan, Selasa (19/5) dini hari. Dia kemudian ditahan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).
Bahar Smith dimasukkan kembali ke lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasinya dicabut. Hal tersebut terjadi karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Dijelaskan Reynhard, selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat," katanya.
Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," jelarnya.
Ditambahkan Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, Bahar Smith hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun. Sebab dia menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris.
"Ya belum boleh dijenguk, karena masih di isolasi. Sel isolasi ada teroris, narkoba dan lain-lain sebagainya," ujarnya.
Mulyadi mengatakan penempatan Bahar Smith di sel isolasi merupakan perintah kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Karena perintah dari Kanwil, kita hanya dititipi saja. Awalnya kan beliau (Bahar Smith) dari LP Cibinong," tuturnya.
Mulyadi menyebutkan, Smith mulai menempati blok A kamar 1.4 di LP Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB, setelah diantar sejumlah personel Polres Bogor.
Ia mengaku tak tahu hingga berapa lama Smith akan ditempatkan di sel isolasi. Menurutnya hal tersebut tergantung pada perintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Bahar Smith baru akan dibebaskan pada November 2021, setelah asimilasinya dicabut.