News . 19/05/2020, 04:34 WIB

Saiful Ilah Cs dan Zainal Abidin Segera Jadi Pesakitan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur segera menjadi pesakitan. Mereka akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebab, berkas keempatnya sudah dilimpahkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan hari ini, Senin (18/5), pihaknya telah melimpahkan empat berkas kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Empat berkas tersebut milik terdakwa, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Lalu berkas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. Kemudian berkas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan yang terakhir berkas Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

“Tadi kami limpahkan empat berkas itu ke pengadilan,” ujarnya, Senin (18/5).

Lanjut Arif, bahwa keempat berkas perkara itu akan disidangkan secara terpisah.

“Usai pelimpahan berkas perkara, kami menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” pungkasnya.

Ditambahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, untuk keperluan persidangan, maka para terdakwa diterbangkan ke Jawa Timur. Mereka pun akan ditahan di dua lokasi rumah tahanan (rutan).

"Untuk terdakwa Saiful Ilah dititipkan di Rutan Kepolisian Daerah Jatim sedangkan terdakwa Sunarti Setyaningsih, terdakwa Judi Tetrahastoto, dan terdakwa Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya," katanya.

Selain itu, lanjut Ali, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin juga menunggu jadwal sidang.

"Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Zaenal Abidin terkait dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamas Pasha ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucapnya.

Terdakwa Zainal, kata Ali, diterbangkan ke Polda Jatim untuk dilakukan penahanan.

Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap dua kasus tersebut.

Untuk diketahui, terkait kasus suap di Sidoarjo, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji, pada 8 Januari 2020. Empat tersangka yang akan disidang merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara perkara yang menjerat Zainal adalah pengembangan dari perkara Mustofa di mana Zainal diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com